Meningkatkan Pelayanan Pesepeda: Pedoman Perancangan Fasilitas Lajur dan Jalur Sepeda

Potensi sepeda sebagai alat transportasi untuk pergerakan di dalam kota dan jarak dekat dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang berdampak pada berkurangnya penggunaan BBM serta mengurangi emisi gas penyebab pemanasan global. Sebagai tindakan legal, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan umum harus dilengkapi dengan fasilitas untuk sepeda dan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman perancangan fasilitas lajur dan jalur sepeda yang sesuai dengan aturan teknis, untuk meningkatkan pelayanan terhadap pesepeda. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang juga terkait dengan perancangan fasilitas lajur dan jalur sepeda.

Surat edaran No. 05/SE/Db/2021 memberikan panduan dalam perencanaan fasilitas pesepeda yang mencakup ketentuan umum, ketentuan teknis, dan kriteria perancangan yang terdiri dari 

  • Jalur sepeda di badan jalan atau luar badan jalan (TIPE A), 
  • Lajur sepeda di trotoar (TIPE B), lajur sepeda di badan jalan (Tipe C), 
  • Rambu-rambu, 
  • Marka fasilitas sepeda, 
  • Tempat parkir.

Perancangan fasilitas sepeda tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas dengan baik. Dengan adanya panduan perancangan fasilitas sepeda, diharapkan akan memudahkan proses perencanaan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pesepeda.

Ketentuan Umum

  • Dalam perencanaan teknis fasilitas sepeda dibagi menjadi beberapa item ketentuan yaitu
  • Menurut fungsi
  • Pemilihan lajur atau jalur sepeda (fungsi jalan & volume serta kecepatan kendaraan bermotor yang nantinya menentukan tipe jalur atau lajur sepeda)
  • Lajur atau jalur sepeda harus direncanakan sebagai jaringan yang terkoneksi dengan fasilitas transportasi umum, pusat kegiatan, pusat pendidikan, dan pemukiman.

Ketentuan Teknis

  • Kecepatan rencana sepeda dan kendaraan bermotor

Kecepatan rencana sepeda ditentukan berdasarkan fungsi jalan yaitu 30 km/jam kecuali untuk fungsi jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder kecepatannya 20 km/jam

  • Penentuan lebar lajur atau jalur sepeda

Lebar satu lajur sepeda dapat dipilih untuk volume sepeda maksimum 120 sepeda/jam/lajur, sedangkan lebar dua lajur sepeda dapat menampung volume sepeda maksimum 240 sepeda/jam/2 lajur.
lebar 1 jalur sepeda
lebar 2 jalur sepeda

  • Penempatan lajur atau jalur sepeda

Jalur atau lajur sepeda ditempatkan di sisi kiri jalan tanpa mengurangi lebar minimum lajur kendaraan bermotor. Lebar lajur kendaraan bermotor disesuaikan dengan jenis jalan, yaitu 3,5 meter untuk jalan raya dan jalan sedang, serta 2,75 meter untuk jalan kecil sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Penempatan lajur atau jalur sepeda


  • Ketentuan kondisi trotoar untuk penempatan lajur sepeda

Penempatan jalur atau lajur sepeda di trotoar tidak boleh mengganggu lebar lajur minimum untuk pejalan kaki.

  • Ketentuan kelandaian

Kelandaian lajur atau jalur sepeda mengikuti eksisting jalan, jika memang kelandaian jalan lebih dari 5% maka perlu disediakan landasan rata sebagai tempat beristirahat bagi pesepeda dengan panjang minimal 25 m dengan jarak antar landasan 100 meter dan perlu adanya rambu peringatan sebelum kelandaian lebih dari 5% .

  • Jalur sepeda terproteksi (Tipe A)

Jalur sepeda tipe A dipisah fisik dari kendaraan lain di badan jalan atau di luar jalan. Hal ini diperlukan karena kecepatan kendaraan bermotor yang tinggi dan akses terbatas ke bangunan sepanjang jalan.
    • Jalur Sepeda Tipe A di Badan Jalan
Jalur sepeda tipe A


Proteksi fisik pada jalur sepeda Tipe A di badan jalan dapat menggunakan kereb ganda, delineator post atau stick cone, bak tanaman (planter box), atau jalur hijau.
    • Jalur Sepeda Tipe A di Luar Badan Jalan
Jalur sepeda tipe A dapat juga ditempatkan diluar badan jalan. Jalur sepeda tipe ini memiliki tingkat keselamatan yang tinggi karena tidak berdekatan dengan jalur kendaraan bermotor.

Jalur sepeda tipe A luar badan jalan

  • Lajur sepeda di trotoar (Tipe B)

Lajur sepeda di trotoar adalah jalur khusus untuk sepeda yang terpisah secara fisik dari badan jalan kendaraan bermotor dan ditempatkan di sisi kanan trotoar. Fasilitas ini dapat digunakan pada jalan arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder, atau lingkungan sekunder. Diperlukan penambahan jarak aman minimal selebar 0,30 m sebelum tepi kereb.

 


Posting Komentar untuk "Meningkatkan Pelayanan Pesepeda: Pedoman Perancangan Fasilitas Lajur dan Jalur Sepeda"